Politik Uang Saat Kampanye, Mandala Abadi Shoji Divonis Tiga Bulan Penjara

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 18 Desember 2018 23:03 WIB
Mandala Shoji (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan putusan atas kasus politik uang yang diduga dilakukan Mandala Abadi Shoji saat kampanye. Majelis Hakim resmi menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp. 5 juta subsider satu bulan kurungan untuk Mandala.

"Menyatakan terdakwa satu yaitu Mandala Abadi Shoji dan terdakwa dua Lucky Andriani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Hakim Ketua Majelis Desbenneri Sinaga dalam sidang, Selasa (18/12/2018).

Dalam putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Mandala Abadi Shoji terbukti bersalah atas aksi pembagian kupon umrah disela kegiatan kampanye di kawasan Johar Baru, Jakarta.

Baca Juga: Dituding Lakukan Black Campaign, Mandala Shoji Terancam Masuk Bui

Dia dikenakan pasal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya