JAKARTA - Penyanyi sekaligus aktris Ussy Sulistiawaty resmi melaporkan lebih dari 10 akun media sosial Instagram pihak kepolisian. Bersama dengan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Ussy bersiap menempuh jaur hukum untuk para haters yang membully anak sulungnya, Nur Amalia Putri.
Sebagaimana diketahui, Ussy menjerat akun-akun itu dengan Pasal 27 (3) JO Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
“Kami melaporkan akun-akun tersebut karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik di media sosial. Kami sudah mendapatkan semua akun itu, dan sekarang sedang dalam penyelidikan penyidik," ujar Sandy Arifin saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (11/12/2018).
(Baca juga: Ussy Suliastiwaty Resmi Laporkan 10 Akun yang Bully Anaknya)