JAKARTA - Ussy Sulistiawaty resmi melaporkan lebih dari 10 akun media sosial yang membully anak sulungnya yang berinisial NA. Bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Ussy menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (11/12/2018).
Hal itu langsung disampaikan oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin saat dijumpai di Polda Metro Jaya. Bahkan Ussy telah berkonsultasi dengannya Minggu lalu mengenai kasus tersebut.
“Hari ini setelah konsultasi dari Minggu lalu, hari ini kami sudah mendapatkan beberapa oknum akun IG, yang diduga melakukan pelanggaran UU ITE. Sampai saat ini telah melakukan proses penyelidikan,” ungkap Sandy Arifin.
(Baca juga: Ussy Sulistiawaty Doakan Para Pembully Anak-anaknya)
“Kita sepakat hari ini melaporkan akun-akun itu. Ada sekitar lebih dari 10. Tapi masih proses penyelidikan,” sambungnya.
Terkait pelaporannya, pihak Ussy melaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dengan Pasal 37 jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.