JAKARTA – Zumi Zola tentunya merasakan kesedihan yang mendalam atas kepergian sang ayah, Zulkifli Nurdin yang meninggal pada Rabu, 28 November 2018.
Zumi Zola yang hanya sempat bertemu sang ayah di menit – menit terakhirnya hanya bisa meratapi wajah ayahnya yang terbaring lemah di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Cuma Teman Biasa, Irma Darmawangsa Bantah Disebut Pelakor
Baca Juga: Lihat Bon Belanja Nagita Slavina, Brisia Jodie: Mules
Menurut penjelasan dari Handika Honggowongso selaku kuasa hukum Zola, pengadilan memberikan izin kliennya untuk bisa bertemu ayahnya di rumah sakit. Alhamdulillah, pihak pengadilan dan KPK yang telah memberikan izin sehingga Pak Zumi bisa mendampingi ayahandanya pada saat-saat ini di rumah sakit," kata Handika dalam tayangan Silet, RCTI pada Kamis, (29/11/2018).
“15 menit sebelum beliau meninggal, pak Zumi sudah sampai di rumah sakit dan langsung berkumpul bersama keluarga di kamar tempat ayahnya dirawat,” lanjutnya.
Zaskia Adya Mecca dan sang kakak Tasya Nur Medina juga turut hadir di rumah sakit untuk memberikan penghormatan terakhir kepada mantan Gubernur Jambi serta turut men-support Zola yang sedang dirundung duka.
“Tadi sempat ketemu sama bang Zola di dalam, terus dia langsung ketemu sama papahnya. Sakitnya? Yang kita tahu beliau memang sudah sakit sudah lama, kan memang sudah bolak balik rumah sakit,” jelas Zaskia.
Kabar terbaru, almarhum ayahanda Zumi Zola akan dimakamkan siang ini di Jambi sekitar pukul 12.00 WIB. Namun sayang hingga pukul 10 pagi tadi, Zumi Zola yang diizinkan untuk memakamkan sang ayah belum tiba di rumah duka.
Untuk itu pihak keluarga pun memutuskan untuk mengulur jadwal pemakaman mendiang Zulkifli Nurdin hingga sang putra, Zumi datang ke Jambi.
Sulitnya Zumi Zola untuk bisa bertemu sang ayah memang dikarenakan dirinya tengah menghadapi kasus hukum. Diketahui bahwa mantan kekasih Ayu Dewi tersebut, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2017 dan 2018.
delapan hari sebelum sang ayah meninggal, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan artis tersebut. Oleh jaksa KPK, Zumi Zola dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
(aln)