"Paling kita persiapkan dia sebagai pengguna dan hak-haknya dia," pungkasnya.
Seperti diketahui, Roro Fitria divonis empat tahun penjara akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roro dijerat Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Rumahnya Dibobol Maling, Roro Fitria Histeris
(edi)