Tidak Puas Dengan Vonis Hakim, Jaksa Roro Fitria Ajukan Banding

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 30 Oktober 2018 16:45 WIB
Roro Fitria (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus narkoba Roro Fitria ternyata sudah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu diutarakan Asgar H. Sjarfi selaku kuasa hukum Roro lewat sambungan telepon, Selasa (30/10/2018).

"Jaksa sudah banding Kamis kemarin," ujarnya kepada Okezone.

Asgar sendiri dalam lanjutan keterangannya belum bisa memastikan alasan pasti JPU mengajukan banding. Namun menurut perkiraannya, banding yang dimohonkan JPU masih berkaitan dengan gugurnya dakwaan primer mereka.

"Aku rasa si Jaksa primernya itu adalah Roro sebagai pengedar. Tapi kan itu tidak dikabulkan. Majelis Hakim tidak melihat Roro sebagai pengedar, karena kan barangnya kecil, enggak ada jualan, dan bukan penjual. Disitu Jaksa saya lihat mereka kalahnya disitu. Jadi mereka mau maju lagi, mau menuntut lagi bahwa Roro itu pengedar. Kemarin kan belum terbukti, Hakim menolak dakwaan Jaksa," paparnya.

Baca Juga: Opick Menikah Lagi, Ini Penampakan Istri Mudanya?


Terkait upaya hukum yang diambil JPU, pihak Roro Fitria pun sudah menyiapkan diri untuk melakukan kontra memori banding. Menurut penjelasan Asgar, pihaknya akan berupaya untuk tetap mempertahankan vonis yang sudah diterima Roro. Namun untuk saat ini, Asgar masih belum bersedia membeberkan detil muatan kontra memori banding bagi sang artis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya