Pelukis Tommy Tanggara Kembali Ditangkap karena Narkoba

Revi C. Rantung, Jurnalis
Selasa 23 Oktober 2018 01:00 WIB
Tommy Tanggara (Foto: Instagram/@indoartnow)
Share :

"Penggunaan narkotika itu harus ada izinnya. Seperti dokter itu menggunakan juga narkotika untuk kesehatan. Untuk operasi kesehatan itu menggunakan pembiusan, menggunakan morfin dalam kadar tertentu," papar Kombes Pol Armaini.

Baca juga: Usai Dilempar Kaleng, Melody Eks JKT48 Alami Memar dan Syok

"Jadi (pemakaian narkotika) harus dilakukan oleh tenaga ahli, jangan sampai ada efek samping, efek yang merusak kesehatan. Bapak kan (Tommy) bukan seorang ahli, enggak tahu apakah narkotika ini apa efek sampingnya," tutupnya.

Dengan kasus ini, Tommy diancam dengan pasal 111 ayat 2 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tommy pun bakal dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar.

(ady)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya