JAKARTA - Pelukis asal D.I Yogyakarta, Tommy Tanggara kembali diciduk pihak kepolisian akibat kasus penyalahgunaan narkoba berjenis ganja. Sebenarnya ini bukan kali pertama Tommy berurusan dengan pihak kepolisian, pada 2012 lalu, ia juga pernah diciduk dengan barang narkoba. Namun sayangnya Tommy tak jera.
Lebih lanjut, Tommy Tanggara ditangkap di kediamannya di desa Pendowoharjo, Bantul, D.I Yogyakarya pada hari Minggu kemarin.
Baca juga: Gerah dengan Komentar Jahat, Agensi Lee Jong Suk Pilih Tempuh Jalur Hukum
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja. Bahkan Tommy diketahui menanam ganja dikediamannya di pot setinggi 97 cm, adapula pot setinggi 24 cm. Lalu, ada juga pot plastik berisi 9 bibit ganja setinggi 2 cm.
Tommy Tanggara berdalih jika dirinya mengkonsumsi barang haram ganja untuk kesehatan. Bagi Tommy, mengkonsumsi ganja, membuat ia merasa lebih sehat lantaran tak terserang penyakit flu atau penyakit yang lain.
"Saya sudah 30 tahun pakai ganja untuk kesehatan. Saya selama memakai ganja tidak pernah kena flu atau sakit, stabil terus, sehat terus beberapa tahun ini," kata Tommy.
Tidak hanya merasa lebih sehat, menggunakan barang haram tersebut, Tommy mengakui bila dirinya lebih mudah untuk memunculkan ide-ide diatas papan lukisan.
"Karena ganja adalah kabaikan dan kebenaran," tambahnya.
Kendati demikian dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian tidak mentolerir dalih dari Tommy Tanggara. Hal itu langsung disampaikan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini yang menyebutkan bila perbuatan Tommy tidaklah benar dan harus ditindak.
Sebab, penggunaan barang narkotika seperti ganja harus sesuai dengan peruntukannya.
"Penggunaan narkotika itu harus ada izinnya. Seperti dokter itu menggunakan juga narkotika untuk kesehatan. Untuk operasi kesehatan itu menggunakan pembiusan, menggunakan morfin dalam kadar tertentu," papar Kombes Pol Armaini.
Baca juga: Usai Dilempar Kaleng, Melody Eks JKT48 Alami Memar dan Syok
"Jadi (pemakaian narkotika) harus dilakukan oleh tenaga ahli, jangan sampai ada efek samping, efek yang merusak kesehatan. Bapak kan (Tommy) bukan seorang ahli, enggak tahu apakah narkotika ini apa efek sampingnya," tutupnya.
Dengan kasus ini, Tommy diancam dengan pasal 111 ayat 2 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tommy pun bakal dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar.
(ady)