Sebelumnya diberitakan, kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Lyra Virna sudah dinyatakan lengkap atau P21. Informasi itu didapat setelah Lasty Annisa selaku pelapor datang ke Polda Metro Jaya guna meminta kejelasan atas perkembangan kasus itu.
"Menurut informasi penyidik, bahwa berkas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap, yaitu telah memenuhi syarat formal maupun materiil," jelas kuasa hukum Lasty, Denny Lubis beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Segera Sidang, Lyra Virna Bakal di Tahan?
Lyra Virna sendiri ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik sejak 13 Maret 2018. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(LID)