Puncaknya, Roro Fitria seketika jatuh pingsan saat mencoba berdiri untuk kembali ke ruang tahanan. Kondisi itu sontak membuat tersangka lain, Wawan Hartawan menangis dan berteriak histeris.
Beruntung, sidang sudah berakhir sehingga tim kuasa hukum Roro bisa bergerak cepat untuk mengurus klien mereka. Sementara JPU coba menenangkan Wawan dengan memintanya untuk tetap menjaga emosi.
Sebelumnya diberitakan, JPU menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara kepada Roro Fitria. Tuntutan itu mengacu pada transaksi pembelian narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan Roro, yang membuatnya dianggap sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(aln)