JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret Lyra Virna kabarnya sudah dinyatakan P21 oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta. Keterangan itu disampaikan Denny Lubis selaku kuasa hukum Lasty di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).
"Menurut informasi penyidik bahwa berkas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap, yaitu telah memenuhi syarat formal maupun materiil," ujar Denny.
Tidak diketahui secara pasti kapan laporan Lasty Annisa dinyatakan P21 oleh penyidik. Kata Denny lagi, dirinya baru mendapat kepastian setelah bertemu penyidik hari ini.
"Kita baru dapat informasinya hari ini. Kita datang untuk menanyakan kepastiannya, ternyata jawabannya ya," akunya.
Baca Juga: Usia Kandungan Masih 7 Bulan, Ardina Rasti Bocorkan Nama Anaknya