JAKARTA - Gugatan pembatalan pernikahan yang dilayangkan Hilda Vitria kepada Kriss Hatta telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Bekasi, Kamis 6 September 2018. Dengan ditolaknya gugatan pembatalan pernikahan pada putusan sidang kemarin, Majelis Hakim otomatis berpendapat bahwa pernikahan keduanya memang benar pernah terjadi dan sah secara hukum dan agama.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Hilda menyatakan bahwa Kriss tidak pernah menyebut dirinya telah sah menikah dengan kekasih Billy Saputra tersebut secara hukum dan agama. Ia hanya mengungkap bahwa pernikahannya dengan Hilda sah secara agama. Dalam artian, pernikahannya dengan Hilda merupakan pernikahan siri.
(Baca juga: Pembatalan Nikah Hilda Vitria Ditolak, Kriss Hatta Panen Dukungan)
"Kriss Hatta sendiri di dalam persidangan tidak pernah mengakui ada saya menikah resmi secara agama, itu tidak ada dalam persidangan," ungkap Rangga, selaku pengacara Hilda Vitria, yang ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).