JAKARTA - Sidang pembacaan putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan putri kandung Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018). Sekitar 1 jam, Dhawiya diketahui duduk dikursi pesakitan dan mendengarkan pembacaan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim.
Dalam sidang tersebut, Dhawiya dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga ia harus menjalani masa rehabilitasi selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan, dan dikurangi masa pidana yang sudah ia jalani selama 6 bulan, terhitung sejak Februari hingga September.
"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penahan dikurangkan dengan masa pidana," ucap Hakim Ketua dalam persidangan.
Baca Juga: Sah, Habib Usman Akui Sudah Nikahi Kartika Putri