Pasalnya JPU menilai bahwa Dhawiya terbukti bersalah berdasarkan Pasa 127 Ayat 1 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Baca Juga: Dhawiya dan Kekasih Dituntut 2 Tahun Rehabilitasi
"Menuntut menyatakan terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider kami," ungkap Lenna, selaku Jaksa Penuntut Umum di persidangan, 14 Agustus 2018 lalu.
"Sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana, pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," sambungnya.
Sementara itu dalam pembelaannya, kuasa hukum Dhawiya, Idham Indraputra, menyatakan bahwa tuntutan pihak JPU terlalu berat untuk kliennya. Bahkan dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.