JAKARTA - Fariz RM untuk ketiga kalinya berurusan dengan hukum atas kepemilikan narkoba. Sebelumnya, Fariz sudah lebih dulu terjerat kasus serupa pada 2007 dan 2015.
Lantas, bagaimana proses hukum Fariz usai kembali terseret dalam lingkaran kelam narkoba? Disinggung mengenai hal tersebut, Kombes Pol Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya belum dapat berbicara banyak.
"Ini kan sudah dilakukan proses hukum. Sebelum-sebelumnya kembali ke mereka masing-masing," ujarnya saat ditemui usai rilis di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).
Pun halnya dengan kemungkinan rehabilitasi, Argo menyebut kebijakan itu tergantung pertimbangan Majelis Hakim.
(Baca juga: Polisi: Fariz RM Transaksi Narkoba di Mal)