Alasan Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding Jennifer Dunn

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 23 Agustus 2018 13:20 WIB
Jennifer Dunn (Foto: Vania/Okezone)
Share :

Dalam amar putusan, ketiganya menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Dari 4 tahun penjara, vonis Jennifer Dunn turun drastis menjadi 10 bulan penjara. Artinya, masa tahanan wanita yang akrab disapa Jedun ini hanya sisa sekitar dua bulan lagi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjut bunyi amar putusan.

Jennifer Dunn dalam sidang putusan kasus narkoba dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia divonis hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp800 juta.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Dipo Latief Ada saat Richard Muljadi Diamankan Polisi

Pidana penjara yang didapat Jennifer Dunn jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU hanya menuntut Jedun dipidana 8 bulan.

(LID)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya