JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta membeberkan alasan mengabulkan banding Jennifer Dunn atas kasus narkoba. Dikutip Okezone dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (23/8/2018), dasar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis masih butuh pembuktian lebih lanjut.
Baca Juga: Pamer Pose Berbikini, Sophia Latjuba Sukses Bikin Warganet Iri
"Tidak satu pun saksi atau alat bukti lainnya yang dapat membuktikan bahwa mereka mengonsumsi sabu bersama-sama pada saat itu," bunyi keterangan Majelis Hakim dalam amar putusan.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding Jennifer Dunn. Vonis atas banding Jedun sendiri disahkan oleh Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Riparasada.
"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No. 350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," bunyi amar putusan atas banding Jennifer Dunn.
Dalam amar putusan, ketiganya menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Dari 4 tahun penjara, vonis Jennifer Dunn turun drastis menjadi 10 bulan penjara. Artinya, masa tahanan wanita yang akrab disapa Jedun ini hanya sisa sekitar dua bulan lagi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjut bunyi amar putusan.
Jennifer Dunn dalam sidang putusan kasus narkoba dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia divonis hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp800 juta.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Dipo Latief Ada saat Richard Muljadi Diamankan Polisi
Pidana penjara yang didapat Jennifer Dunn jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU hanya menuntut Jedun dipidana 8 bulan.
(LID)