JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta membeberkan alasan mengabulkan banding Jennifer Dunn atas kasus narkoba. Dikutip Okezone dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (23/8/2018), dasar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis masih butuh pembuktian lebih lanjut.
Baca Juga: Pamer Pose Berbikini, Sophia Latjuba Sukses Bikin Warganet Iri
"Tidak satu pun saksi atau alat bukti lainnya yang dapat membuktikan bahwa mereka mengonsumsi sabu bersama-sama pada saat itu," bunyi keterangan Majelis Hakim dalam amar putusan.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding Jennifer Dunn. Vonis atas banding Jedun sendiri disahkan oleh Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Riparasada.
"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No. 350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," bunyi amar putusan atas banding Jennifer Dunn.