Roro Fitria Datangkan Saksi Ahli yang Sama Dengan Tio Pakusadewo

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 16 Agustus 2018 20:50 WIB
Roro Fitria (Foto: Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, Roro Fitria terancam pidana diatas lima tahun. Dia dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Hadir Sidang Narkoba, Roro Fitria Ceritakan Persiapan 17 Agustus di Penjara

(edi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya