JAKARTA - Pihak Roro Fitria diberi kesempatan mendatangkan saksi dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018). Tim kuasa hukum Roro menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
"Saksi ahli Dr. Ilyas ahli narkoba, dari BNN Semarang," ujar Asgar H. Sjarfi selaku pengacara Roro Fitria.
Kata Asgar lagi, saksi yang didatangkan kali ini juga pernah memberikan keterangan untuk artis yang tertangkap narkoba. "Pernah bersaksi untuk Tio dan Ridho Rhoma," jelas dia lagi.
Terkait langkah menghadirkan saksi ahli, Asgar H. Sjarfi mengatakan bahwa hal itu bertujuan untuk menguatkan kedudukan Roro Fitria. Asgar merasa kliennya lebih layak diganjar hukuman rehabilitasi apabila mengacu pada hasil penyidikan.
"Dia tidak mengedarkan, tidak ada bukti aliran dana yang masuk. Pernah memakai, tapi saat ditangkap tidak ada barang bukti narkoba ditemukan," terangnya.