Diberitakan sebelumnya dari hasil peliputan Okezone, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kurniawan Adi Nugroho atas kasus pornografi Luna Maya dan Cut Tari. Menurut Hakim Ketua Majelis Florensani, objek yang dijadikan dasar mengajukan praperadilan di luar wewenang pengadilan.
"Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Florensani.
Ariel 'NOAH', Luna Maya dan Cut Tari terseret kasus pornografi pada 2010. Kala itu, dua video adegan intim Ariel dengan Luna dan Cut Tari tersebar dan membuat heboh publik.
Baca Juga: Tinggalkan Netflix, Film Marvel Cinematic Universe Bakal Pindah ke Disney Streaming
Atas peredaran video tersebut, Ariel NOAH sudah sempat menjalani hukuman dan sudah kembali aktif di industri musik Tanah Air. Namun berbeda dengan Ariel, penyidikan terhadap Luna dan Cut Tari yang juga berstatus tersangka masih belum menemukan kejelasan hingga detik ini.
(LID)