Dalam laporan Tessa Mariska, Elly Sugigi dikenakan dugaan penipuan dan penggelapan. Dia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
"Jadi saya pesankan, stop. Kalau bisa, gimmick jangan bawa-bawa saya. Ini beneran, saya ada bukti japrian voice note," tandas Tessa.
Sebelumnya diberitakan dari hasil peliputan Okezone, Elly Sugigi diduga melakukan penipuan kepada Tessa Mariska dengan kedok kerjasama untuk membiayai penonton bayaran. Kata Tessa, kerjasama yang terjalin sejak Maret 2018 telah membuatnya rugi Rp. 50 juta.
Alih-alih menunjukkan iktikad baik, Elly Sugigi justru memilih berlibur ke Bali. Hal inilah yang membuat Tessa Mariska meradang dan membongkar dugaan penipuan tersebut.
(aln)