JAKARTA - Kasus video porno Ariel NOAH dengan Luna Maya dan Cut Tari memang tersebar sudah hampir satu dekade. Namun belum lama ini, salah satu lembaga masyarakat mendaftarkan gugatan pra peradilan atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut data yang didapat Okezone dari Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan didaftarkan pada 5 Juni 2018 dengan nomor register 70/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL.
Pada identitas pemohon, tertulis nama Kurniawan Adi Nugroho selaku perwakilan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
- Baca Juga: Usai Demo Israel, FPI Ingin Demo Video Porno Ariel-Luna-Tari
Sementara untuk isi gugatan, pemohon meminta Polri untuk menghentikan penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya. Sebagai informasi, keduanya sempat dijadikan tersangka atas peredaran video porno tersebut.
"Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng," demikian bunyi salinan gugatan dalam berkas dakwaan yang ditunjukkan Achmad Guntur, Jumat (3/8/2018).