Sementara itu, bukti berupa transfer sebesar ratusan juta pun dikabarkan tidak bisa ditampilkan Selfi dipersidangan. Namun, pihak Selfi bersikukuh menjadikan rekening koran sebagai bukti dari pembangunan rumah di atas lahan pemberian orangtua Iwa K.
"Kita sudah buktikan adanya rekening koran mbak Selfi. Bukti trasfer ke kontraktor semua ada di situ. Itulah intinya," ungkap Rukhiyat Auditiar, selaku kuasa hukum Selfi Nafilah.
"Yang kita permasalahkan bangunannya bukan tanah. Kalau tanah terserah mau harta bawaan terserah, jadi harus dibedakan bangunan dan tanahnya. Jadi harus dibedakan antara bangunan dan tanahnya. Kita bilang by data semua perdata itukan sesuai data. Transfer 2008 itu untuk ke tukang. Kalau agreement kita memang enggak pegang," tandasnya. (aln)
(kem)