JAKARTA - Dhawiya Zaida kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (17/7/2018) dengan beragendakan pemeriksaan saksi. Kendati demikian, pada persidangan tersebut, Dhawiya justru direkomendasikan untuk mendapatkan rehabilitasi dari saksi ahli yakni Nadia selaku dokter dari BNN Provinsi DKI Jakarta yang mengasesmentnya dan kekasih Dhawiya, Muhammad.
Lebih lanjut, alasan Dhawiya direkomendasikan untuk direhabilitasi lantaran menurut Nadia berdasarkan informasi yang didapat, Dhawiya merupakan korban. Bahkan setelah diperiksa, ia terbebas dari jaringan peredaran narkoba.
"Tidak ada keterkaitan jaringan sehingga kita rekomendasi rehabilitasi. Kalau ada keterlibatan jaringan, seberapa beratnya terdakwa (kecanduan) tidak akan rekomendasi rehabilitasi," kata Nadia dalam ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Timur pada Selasa (17/7/2018).
- Baca Juga: Sidang Dhawiya dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Ditunda
Nadia kembali menyebut bahwa Dhawiya bukan pecandu berat. Memang jika dilihat dari segi konsumsi, Dhawiya punya keteraturan saat menggunkana narkoba berjenis sabu.
"Bukan rutin ya, ada keteraturan, ada pola tapi bukan tiap hari. Polanya 3-4 kali selama seminggu," lanjutnya.
"Dalam seminggu tapi itu enggak rutin sepanjang tahun dan enggak setiap tahun jadi banyak off nya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Dhawiya ditangkap bersama anak kakak kandung, kakak ipar, hingga kekasihnya, Muhammad di kediaman Elvy Sukaesih di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari lalu.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram, serta beberapa bukti lain yakni cangklong, alumunium foil, serta timbangan digital.
Atas perbuatannya, Dhawiya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(edh)