JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret anak ratu dangdut, Elvy Sukaesih yakni Dhawiya Zaida digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Selasa (10/7/2018). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya pihak JPU telah menghadirkan beberapa saksi, namun Majelis Hakim menunda persidangan yang digelar pada Rabu 3 Juli 2018.
"Sebenarnya kami ingin menghadirkan semua saksi pada hari ini. Tapi setelah kami hubungi, beberapa saksi tidak bisa hadir karena berhalangan," ujar JPU di dalam persidangan beberapa waktu lalu.
(Baca juga: Dikunjungi sang Kakak, Dhawiya Tak Kuasa Menahan Air Mata)
Namun sayangnya, sidang yang seharusnya digelar pada hari ini terpaksa kembali ditunda. Hal itu disampaikan oleh pihak pengacara Dhawiya, Reyno saat dihubungi melalui pesan singkat.
"Baru dapat kabar dari Panitera ditunda sidang hari ini," tulis Reyno.
(Baca juga: Jalani Sidang Keterangan Saksi, Dhawiya Minta Dibawakan Makanan Warteg)
Mengenai alasan ditundanya sidang Dhawiya ditambahkan oleh Reyno bahwa pihak Majelis Hakim tengah ada pelatihan. Dan untuk selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Selasa 17 Juli 2018.
"Iya Majelis Hakim ada pelatihan. Sidangnya ditunda satu minggu," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Dhawiya ditangkap bersama anak kakak kandung, kakak ipar, hingga kekasihnya, Muhammad di kediaman Elvy Sukaesih di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari lalu. Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram, serta beberapa bukti lain yakni cangklong, alumunium foil, serta timbangan digital.
Atas perbuatannya, Dhawiya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(sus)