Sidang Dhawiyah Kembali Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi dari JPU

Revi C. Rantung, Jurnalis
Senin 09 Juli 2018 21:05 WIB
Dhawiya saat tiba di Pengadilan (Foto: Vania/Okezone)
Share :

"Iya masih beragendakan saksi," tulis Idham melalui pesan singkat pada Senin (9/7/2018) malam.

Sebagaimana diketahui, Dhawiya ditangkap bersama anak kakak kandung, kakak ipar, hingga kekasihnya, Muhammad di kediaman Elvy Sukaesih di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari lalu. Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram, serta beberapa bukti lain yakni cangklong, alumunium foil, serta timbangan digital.

Atas perbuatannya, Dhawiya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Saksi Tegaskan Dhawiya Pemakai Narkoba Bukan Pengedar

(edi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya