JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Dhawiya Zaida sudah sampai pada tahap mendengarkan kesaksian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari sembilan orang yang dijadwalkan hadir dan memberikan kesaksian pada sidang yang digelar hari ini, Selasa (3/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hanya ada satu orang yang dapat memenuhi panggilan Pengadilan.
Dalam keterangannya, Noni Herlina Astuti selaku saksi dari pihak kepolisian menyatakan bahwa saat penangkapan, Dhawiya berada di dalam kamar bersama dua orang lainnya, yakni Syechan dan istrinya. Tak lama setelah dilakukan penggerebekan di kamar, muncul kakak Dhawiya yang terbangun dari tidurnya.
"Waktu di dalam kamar ada tiga orang. Saat kita geledah, tiba-tiba muncul satu orang lagi laki-laki, Ali, kakaknya Dhawiya kayak baru bangun tidur. Dia keluar sendiri, keluar dari kamarnya. Saat kakaknya digeledah, enggak ada apa-apa. Sementara Elvy nya enggak ada di rumah, lagi keluar," tutur Noni Herlina dalam persidangan.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua apakah Dhawiya dan Muhammad merupakan target operasi kepolisian dalam memberantas narkoba, Noni nampak membantah hal tersebut. Ia pun menegaskan bahwa keduanya ditangkap lantaran adanya informasi masyarakat mengenai sosok laki-laki yang memakai narkoba.