"Awalnya informasi dari masyarakat belum TO (target operasi). Informasinya pemakai bukan pengedar," tegasnya.
Sementara itu, keterangan bahwa Dhawiya dan Muhammad merupakan pemakai, bukannya pengedar, juga sempat diungkapkan oleh kuasa hukum mereka, Idham Indraputra SH MH, usai persidangan. Ia bahkan menyatakan dengan pasti bahwa hanya ada satu Pasal yang akan dikenakan kliennya, yakni Pasal 127.
Baca juga: Reuni SMA, Via Vallen Banjir Pertanyaan "Kapan Nikah"
"Fakta persidangan masih sesuai dengan apa yang sebenarnya. Yang jelas ini mendukung bahwa rekan-rekan sudah tahu juga bahwa klien kami tertangkap tangan, tidak ada unsur pengedar atau penjual. Jadi memang itu akan kita nilai sesuai porsi kita. 127 sebagai penyalahguna," tutur Idham.
(ade)