Erick menjelaskan, Reza mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang pria berinisial PC. Namun, ia juga menegaskan, sosok yang saat ini masih diburu itu bukanlah dari kalangan artis atau entertainment.
"Reza Bukan membeli atau mendapatkan narkoba dari seseorang, inisialnya PC, yang saat ini masih kita telusuri keberadaannya," jelas Erick.
Atas perbuatannya, Reza akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.
Baca juga: Terpaut 12 Tahun, Hong Soo Hyun Mantap Pacari Rapper Microdot
(edi)