“Tidak ada itu keluar buku, satu – satunya cara untuk mengeluarkan buku adalah isbat nikah. Coba tanya ke dia, dia pernah isbat nikah apa enggak. Kalo tidak ada, tidak mungkin keluar buku. Jadi buku itu omong kosong,” jelas Roni, paman Hilda.
Selain buku yang menjadi kejanggalan pernikahan di pihak Hilda, sang ayah yaitu Thahir Zaman Khan yang kini diketahui tinggal di Pakistan bahkan harus mengirim surat yang isinya menerangkan tidak pernah memberikan izin putrinya menikah.
“Ayahnya Hilda tidak pernah menikahkan anaknya, tidak pernah mengizinkan atau ada orang yang meminta izin kepada Beliau untuk menikah dengan Hilda. Jadi, sudah dalam hal ini bapak dari Hilda yang juga wali, tidak pernah menikahi Hilda. Jadi, kalau ada yang ngaku ada walinya Hilda, itu tidak benar,” terang Endah dari tim kuasa hukum Hilda.
(edh)