JAKARTA – Sidang Lanjutan permohonan pembatalan nikah antara Kriss Hatta dan Hida Vitria kembali di gelar di Pengadilan Agama Bekasi, Kamis (7/672018). Sidang yang digelar kemarin beragendakan tentang keterangan saksi dari pihak penggugat, Hilda Vitria.
Namun sidang mulai memanas saat buku nikah milik Kriss kembali dipertanyakan keberadaan oleh majelis hakim.
Kriss Hatta tersulut emosi saat memberikan keterangannya kepada majelis hakim perihal kasusnya dengan hilda yang memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Hilda.
Melansir dari tayangan Go Spot, Jumat (8/6/2018), Kriss menceritakan kronologis saat ia dan pihak kuasa hukum Hilda terlibat adu mulut di Pengadilan.
- Baca Juga: Jawab Tantangan Billy Syahputra, Kriss Hatta Siapkan Kopi dan Teh
“Majelis bertanya soal buku nikah, Kenapa Kris? Kamu memang tidak berusaha meminta bukunya? kata majelis hakim. Saya jawab, saya sudah berusaha tapi tidak dikembalikan. Kayaknya lawyer Hilda ini tidak mau memberikan saya ruang terlalu banyak bicara di ruang sidang,” ungkap Kris pada Go Spot.
Lebih lanjut, pesinetron berusia 29 tahun itu menyatakan bahwa buku nikah dia dan Hilda kini tengah diselidiki kesahannya oleh ibunda Hilda. Kriss pun meminta untuk segera dikembalikan bukti nikah tersebut kepada dirinya.
“Pengacaranyanya bilang buku itu memang mau di cek kebenarannya. Saya jadi terselut gitu, kalo mau di cek kebenarannya yaudah balikin dong bukunya dulu. Itu kan punya saya,” terang Kriss.
Di sisi lain, Roni yang merupakan paman Hilda sekaligus saksi pada sidang kemarin mengatakan bahwa memang benar buku tersebut tengah di cek. Karena baginya tidak mungkin seseorang yang menikah sirih bisa diterbitkan buku nikah.
“Tidak ada itu keluar buku, satu – satunya cara untuk mengeluarkan buku adalah isbat nikah. Coba tanya ke dia, dia pernah isbat nikah apa enggak. Kalo tidak ada, tidak mungkin keluar buku. Jadi buku itu omong kosong,” jelas Roni, paman Hilda.
Selain buku yang menjadi kejanggalan pernikahan di pihak Hilda, sang ayah yaitu Thahir Zaman Khan yang kini diketahui tinggal di Pakistan bahkan harus mengirim surat yang isinya menerangkan tidak pernah memberikan izin putrinya menikah.
“Ayahnya Hilda tidak pernah menikahkan anaknya, tidak pernah mengizinkan atau ada orang yang meminta izin kepada Beliau untuk menikah dengan Hilda. Jadi, sudah dalam hal ini bapak dari Hilda yang juga wali, tidak pernah menikahi Hilda. Jadi, kalau ada yang ngaku ada walinya Hilda, itu tidak benar,” terang Endah dari tim kuasa hukum Hilda.
(edh)