JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba Jennifer Dunn kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018). Kali ini, sidang beragendakan tanggapan atau replik atas nota keberatan jaksa penuntut umum (JPU), terkait pledoi Jennifer Dunn.
Terlihat pada sidang kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU), memberikan tanggapan atas pledoi Jennifer Dunn, beberapa hari yang lalu. Di mana JPU menolak pembelaan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Jennifer Dunn yang meminta dibebaskan.
"Kami tetap berpegang pada surat tuntutan mereka dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap Jennifer. Kami tetap pada surat tuntutan," kata JPU Sigit Hendardi di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Jennifer Dunn Minta Bebas