Baca Juga: Roy Marten hingga Marcella Zalianty Jenguk Tio Pakusadewo di Pengadilan
Mengacu pada tuntutan jaksa, Roy Marten berharap Majelis Hakim bisa memutus perkara Tio Pakusadewo dengan bijak.
"Semoga Majelis Hakim memvonis tidak sesuai dengan tuntutan, tetapi dengan logika bahwa sebaiknya rehabilitasi. Pengguna sebaiknya direhabilitasi, itu sesuai dengan Undang-Undang," tandasnya.
Tio Pakusadewo terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu.
(edi)