Berkas P21, Selebgram Angela Lee Ditahan di LP Wirogunan

Kuntadi, Jurnalis
Kamis 31 Mei 2018 17:15 WIB
Angela Lee (Foto: Instagram)
Share :

SLEMAN – Selebgram, Angela Charlie yang dikenal dengan Angela Lee, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman, setelah menerima pelimpahan berkas penyidik Polres Sleman dalam perkaran penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

“Berkasnya sudah P21 dan telah dilimpahkan tahap kedua,”jelas Hafidi, Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Kamis (31/5/2018).

Selain Angela Lee, penyidik juga menahan suami Angela, David Hardian Sugito dalam perkara yang sama. Pasangan suami istri ini telah melakukan penipuan terhadap korban Santoso Tandyo,warga Tegalrejo, Yogyakarta dengan Rp.12,1 miliar. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis 378, 372 KUHP dan pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Baca Juga: Nota Pembelaan Dibacakan Pengacara, Jennifer Dunn: Lagi Puasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya