(Baca juga: Dinilai Tidak Kooperatif, Roro Fitria Ditinggal Pengacara)
Seperti diberitakan sebelumnya, Roro Fitria hari ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Roro Fitria diciduk pihak kepolisian Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Pattio Residence, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018.
Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 2.4 gram yang berada di dalam bungkus rokok, satu unit handphone, serta satu karti ATM atas nama WH. (sus)
(kem)