Ahmad Dhani Beri Pendidikan Langsung untuk Anak Lewat Kehadiran di Sidang

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Senin 30 April 2018 21:04 WIB
Ahmad Dhani (Foto: Vania/Okezone)
Share :

JAKARTA - Putra kandung Ahmad Dhani, Al dan Dul, diketahui selalu menemani sang ayah hampir setiap saat. Tidak hanya di rumah, namun juga saat Ahmad Dhani harus menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sindir Penista Agama, Ahmad Dhani Yakin Tak Rendahkan Suku Tertentu

Menurut suami Mulan Jameela tersebut, kedua putranya memang memiliki kewajiban untuk ikut menghadiri persidangan. Pasalnya, sidang merupakan sebuah pendidikan langsung agar anak-anaknya bisa mengetahui mengenai hukum, khususnya di Indonesia.

"Al sama Dul konsisten temenin. Cuma sekarang Dul lagi ada show di Rembang, tadi sudah izin. Sebenarnya wajib hukumnya mereka datang, kalau enggak dateng yah izin sama ayahnya," ungkap Ahmad Dhani yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).

"Yah buat pengalaman dong. Kan ini pendidikan langsung. Setiap sidang itu kan pendidikan langsung kepada anak-anak tentang hukum. Biar anak-anak enggak perlu sekolah hukum. Tapi langsung kuliah kerja nyata," sambungnya.

Sementara itu, Al diketahui datang ke Pengadilan dengan mengenakan penutup kepala yang sama persis dengan yang dikenakan oleh sang ayah. Bahkan kehadiran Al sempat menyita perhatian para pengunjung sidang dan ia juga menyempatkan waktu untuk meladeni permintaan foto bersama.

Dalam sidang hari ini, JPU nampak menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Ahmad Dhani. Lewat tiga poin yang sempat mereka jelaskan di ruang sidang, JPU menyatakan bahwa mereka menolak eksepsi dari pelantun Madu Tiga tersebut.

"Pertama, mohon kepada majelis hakim untuk menolak keberatan saudara penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ungkap Jaksa Penuntut Umum. Senin (30/4/2018).

Baca Juga: Tampil Nyentrik, Ahmad Dhani Pakai Blangkon saat Jalani Sidang

"Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Ahmad Dhani alias Ahmad Dhani Prasetyo telah tertuang dalam no.reg.Per: PDM-221/JKT-SL/Euh.2/03/2018 tanggal 13 Maret adalah sah serta sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksudkan dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP. Ketiga, menyatakan bahwa persidangan tetap dilanjutkan," sambungnya. (lid)

(kem)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya