Dalam sidang hari ini, JPU nampak menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Ahmad Dhani. Lewat tiga poin yang sempat mereka jelaskan di ruang sidang, JPU menyatakan bahwa mereka menolak eksepsi dari pelantun Madu Tiga tersebut.
"Pertama, mohon kepada majelis hakim untuk menolak keberatan saudara penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ungkap Jaksa Penuntut Umum. Senin (30/4/2018).
Baca Juga: Tampil Nyentrik, Ahmad Dhani Pakai Blangkon saat Jalani Sidang
"Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Ahmad Dhani alias Ahmad Dhani Prasetyo telah tertuang dalam no.reg.Per: PDM-221/JKT-SL/Euh.2/03/2018 tanggal 13 Maret adalah sah serta sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksudkan dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP. Ketiga, menyatakan bahwa persidangan tetap dilanjutkan," sambungnya. (lid)
(kem)