JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani telah menjalani sidang lanjutan dari kasus dugaan ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Senin (23/4/2018).
Sidang kedua kali ini beragendakan pembacaan eksepsi, yaitu pembacaan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan eksepsi yang dilakukan secara lisan, suami Mulan Jameela ini menyatakan bahwa selama kurun waktu 8 tahun dirinya tidak pernah menuliskan tweet yang merendahkan suku dan agama orang lain.
(Baca Juga: Kata Anita, Abdee Negara Dipaksa Cerai Oleh Istri Muda)