JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani kembali hadir dan menjalani sidang yang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi di minggu lalu, Senin, 23 April 2018. Lewat sidang yang berlangsung kurang lebih sekitar 30 menit tersebut, JPU nampak menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Ahmad Dhani.
Lewat tiga poin yang sempat mereka jelaskan di ruang sidang, JPU menyatakan bahwa mereka menolak eksepsi dari pelantun Madu Tiga tersebut. Bahkan mereka tetap ingin agar Majelis Hakim melanjutkan kasus hukum ujaran kebencian tersebut.
Baca juga: 35 Tahun Vakum, ABBA Garap Album Baru
Baca juga: Akui Kekalahan, The Rock Ucapkan Selamat untuk Avengers: Infinity War