"Pertama, mohon kepada majelis hakim untuk menolak keberatan saudara penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ungkap Jaksa Penuntut Umum. Senin (30/4/2018).
"Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Ahmad Dhani alias Ahmad Dhani Prasetyo telah tertuang dalam no.reg.Per: PDM-221/JKT-SL/Euh.2/03/2018 tanggal 13 Maret adalah sah serta sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksudkan dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP. Ketiga, menyatakan bahwa persidangan tetap dilanjutkan," sambungnya.
Usai mendengarkan tiga poin tanggapan eksepsi dari JPU, Majelis Hakim meminta agar penasehat hukum dari pentolan Republik Cinta Manajemen (RCM) tersebut untuk berkomentar. Namun pihak Ahmad Dhani mengaku akan tetap pada eksepsi mereka sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada 7 Mei 2018 mendatang dengan agenda putusan sela.
"Kami tetap pada eksepsi kami," ujar tim kuasa hukum Ahmad Dhani pada persidangan. (lid)
(kem)