Menurut Razman tuduhan aliran dana dari pihak TA Pro yang dialamatkan ke klienya itu juga tidak jelas peruntukannya. Pasalnya aliran uang itu tidak disebutkan secara rinci dalam penggunaanya. Dirinya pun mempersoalkan uang pendapatan hasil manggung off air selama 1,5 tahun yang belum dibayarkan dengan total Rp2 miliar.
"Itunganya sekali manggung Rp70 juta. Kalau dikali 1 tahun lebih sudah mencapai Rp2 miliar. Selama 1,5 tahun sudah 10 sampai 12 kali manggung. Karena penjelasan dari kuasa hukum TA Pro, pak Toto tadi ada dana yang mengalir lebih kurang Rp84 juta yang ditangani langsung Rp70-an juta. Kita enggak ngerti dana ini untuk Kangen Band atau Andika pribadi (terkait) kasus di Lampung," imbuhnya.
Namun Razman pun tak menampik jika ada aliran dana yang masuk ke kliennya. Tetapi itu bukan soal pendapatan melainkan biaya akomodasi perjalanan berupa tiket pesawat dan penginapan.
Baca Juga: Soal Kasus Pengelapan, Polisi Panggil Kangen Band dan Label TA Pro
"Kata Andika kalau nyanyi, honor dan tiket beda. Jangan digabungkan. Kami ingin selesaikan Rp100 juta dulu, lalu kami akan selesaikan dana Rp70 juta. Katanya diberikan kepada si A si B dll. Kita fokus off air dulu belum on air. Bukti kita siapkan tapi mereka itunganya gak rapi," pungkasnya. (lid)
(kem)