Menurut keterangan rilis yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Roro Fitria dipastikan telah memesan paket sabu tersebut sejak 13 Februari 2018.
Ia juga telah mengirimkan sejumlah uang kepada WH sebesar Rp 5 juta untuk membeli zat adiktif tersebut. Rencananya, Roro akan memakai sabu tersebut saat perayaan malam Valentine.
- Baca Juga: Pascapengacara Mundur, Roro Fitria Ditinggal Keluarga ke Yogyakarta
Atas perbuatan tersebut, Roro Fitria dan WH pun ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun. (edh)
(kem)