Fachri Albar sendiri saat ini masih menjalani program rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Kendati demikian, Fachri tetap dikenakan pasal penyalahgunaan narkoba.
- Baca Juga: Kunjungi Fachri Albar, Renata Kusmanto Didampingi Pengacara hingga Ustadz
Oleh kepolisian, Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling banyak dua belas tahun.
(edh)