Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.
Selain daftar barang bukti diatas, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja dari tangan Fachri Albar. Namun menurut keterangan polisi, ganja yang ditemukan hanya berupa puntung sisa penggunaan.
Terkait rencana pelimpahan Fachri Albar ke Kejari Selatan, sang aktor akan diberangkatkan dari Mapolres Metro Jakarta Selatan sekira pukul 08.00 WIB.
Namun saat diminta kepastian terkait waktu pemberangkatan, Sandy Arifin belum bisa memberikan keterangan pasti.
"Tergantung penyidik," pungkas dia.