JAKARTA - Berkas kasus narkoba yang menyeret Fachri Albar sudah dinyatakan lengkap atau P21. Fachri rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
- Baca Juga: Buktikan Keprihatinan, Ustadz Al Habsyi Kunjungi Fachri Albar
Informasi tersebut disampaikan Sandy Arifin selaku kuasa hukum Fachri Albar. Saat dikonfirmasi, Sandy membenarkan pemeriksaan berkas Fachri sudah masuk tahap dua.
"Besok dilimpahkan. Sama Fachrinya," ujar Sandy kepada Okezone.
Sebagai informasi, Fachri Albar ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada pukul 07.00 WIB oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Februari.