Cita-Cita Koes Hendratmo Sejahterakan Musisi Temui Titik Terang

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Selasa 27 Maret 2018 20:52 WIB
Pembagian royalti oleh Prisindo (Foto: Vania/Okezone)
Share :

JAKARTA - Sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014, Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) untuk kedua kalinya kembali melakukan distribusi royalti untuk produser dan performer. Bertempat di Gili Lounge and Bar, Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018), SELMI yang didukung oleh ASIRINDO, ASPRINDO, dan Prisindo, menggelar acara Distribusi Remunerasi/Royalti Hak Terkait 2017 untuk para produser dan performer.

Untuk 2017, Prisindo diketahui menerima kurang lebih Rp13.3 Miliar dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang akan dibagi 50 persen untuk produser dan 50 persen untuk artis. Bahkan jumlah tersebut bisa dibilang sangatlah besar dan menjadi salah satu cita-cita Koes Hendratmo yang terwujud, untuk semakin mensejahterakan para penyanyi dan juga musisi tanah air.

(Baca Juga: Fox Tunda Perilisan Spin-Off X-Men dan Majukan Bohemian Rhapsody)

(Baca Juga: Superman Buka Kemungkinan Tampil sebagai Cameo dalam Shazam!)

"Kelihatannya anda semakin banyak memproduseri lagu bagus yang disenangi masyarakat, disenangi orang di karaoke. Kalau sampai locksheet semakin besar, itu akan semakin bagus uang yang anda dapat. Dan saya senang kawan-kawan artis sudah bisa mendapatkan hal semacam ini," ujar Koes Hendratmo, selaku Ketua Prisindo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya