Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.
Baca juga:Dinilai Tidak Kooperatif, Roro Fitria Ditinggal Tim Pengacara
Kembali berbicara seputar kondisi Roro Fitria, Nuning Tyas juga mengatakan bahwa mantan kliennya sudah bisa menenangkan diri. Berbeda dengan sebelumnya, Roro lebih sering dikabarkan berada dalam kondisi mental terpuruk.
"Saya lihat lebih tenang, lebih bisa berpikir lagi. Sebelumnya kan dia kelihatan down, shock banget. Sekarang saya lihat lebih tenang," tutup Nuning Tyas.
Roro Fitria sendiri terancam pidana diatas lima tahun lantaran dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah Roro untuk menghadapi proses hukum kini jadi semakin berat lantaran tidak adanya tim pengacara yang mendampingi.
(edi)