Tetap Sebut Roro Fitria Pengedar Narkoba, Begini Penjelasan Ketua GPAN

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 28 Februari 2018 13:28 WIB
Roro Fitria (Foto: Okezone)
Share :

Disebutkan pula oleh Brigjen Pol (Purn) Siswandi, pasal yang dikenakan terhadap Roro Fitria masuk dalam kategori pengedar narkoba. Oleh karenanya, sudah tidak ada lagi alasan untuk membantah status pengedar dari sosok Roro.

"Dia tidak ada (Pasal) 127-nya sebagai pengguna dan pencandu. Dia Pasalnya 112 114, dia adalah pengedar berat walaupun kecil," kata Brigjen Pol (Purn) Siswandi.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Roro Fitria pada 14 Februari 2018. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan usai polisi meringkus tersangka lain, WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

Menurut keterangan rilis yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Roro Fitria dipastikan telah memesan paket sabu tersebut sejak 13 Februari 2018.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya