Selama mendekam dipenjara, pihak keluarga Roro juga diketahui sempat datang dan membawakan beberapa barang keperluannya. Bahkan Roro sempat memesan beberapa keperluan yang ia butuhkan kepada sang kakak.
"Dia nitip pesen ke kakak kandungnya bawain bantal, selimut, pakaian dalam, makanan, buah-buahan, dan lain-lain," tutup Nuning.
Sebagaimana diketahui, Roro Fitria ditangkap di Patio Residence, Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Penangkapan Roro Fitria merupakan hasil pengembangan polisi usai meringkus WH di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.
Dalam keterangan rilis yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Roro Fitria disebut telah memesan paket sabu tersebut sejak 13 Februari 2018.